160 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea dan Cukai di Garut
jabar.jpnn.com, GARUT - Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, bersama Satpol PP Kabupaten Garut.
Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
"Di tiap lokasi kami masih banyak menemukan rokok ilegal, total keseluruhan dari empat lokasi ada sekitar kurang lebih 160.464 batang," kata Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Tasikmalaya, Hotmian Simorangkir di Garut, Jumat (26/8).
Hotmian menuturkan, operasi pemberantasan rokok ilegal rutin dilaksanakan dengan menyusuri sejumlah pasar di Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
"Untuk kegiatannya sangat maksimal memuaskan, karena memang dari tim Satpol PP-nya sudah melakukan pengumpulan informasi, sebelum kami melakukan operasi pasar bersama," katanya.
Hotmian menyampaikan, seluruh rokok yang disita selanjutnya dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti hingga akhirnya dimusnahkan.
Sedangkan penjual rokok di lokasi, kata dia, akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dari daerah mana dan siapa pemasok rokok ilegal itu.
"Memang untuk Priangan Timur, terutama Garut ini hanya dari pemasaran, tidak ada yang produksi, jadi hanya penjual, tetap kita mintai keterangan untuk menanyakan dari mana asal barang tersebut," katanya.
Kantor Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menyita 160 ribu batang rokok ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News