Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Rokok Ilegal
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.
"Kami ada dua kali pemusnahan barang bukti dalam satu tahun. Ini yang pertama, nanti ada lagi mungkin di akhir tahun supaya tidak menumpuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Selasa (9/7).
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang pada periode Januari-Juni 2024.
Barang bukti itu meliputi 994,98 gram sabu-sabu dari 37 perkara, 780,66 gram ganja dari 11 perkara, serta 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 36.474 butir.
Sebanyak 15 unit telepon genggam dari 15 perkara turut disita bersama 13 bilah senjata tajam juga dari 13 perkara, hingga satu perkara kepabeanan dengan total barang bukti sejumlah 16.000 batang rokok tanpa cukai hasil penindakan dari satu perkara khusus.
"Kami memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Termasuk pita cukai untuk rokok yang telah dimusnahkan, barang bukti narkotika maupun senjata tajam, dan beberapa barang bukti lain. Kami hancurkan dengan mesin blender, gerinda, palu, selebihnya kami bakar," ucapnya.
Dia menyebut dari sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, kasus senjata tajam menjadi perkara paling menonjol dibandingkan aksi kriminalitas lain mengingat tindak kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan atau curas masih marak dilakukan.
"Saya lihat perkara 363 (curas) termasuk marak di Kabupaten Bekasi. Terkenalnya kalau di Lampung itu begal, ternyata setelah saya masuk ke sini, perkara begal di Bekasi ini masih tinggi juga," katanya.
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News