160 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea dan Cukai di Garut
Dia menyampaikan operasi serupa akan terus dilaksanakan ke sejumlah tempat di Garut karena disinyalir masih banyak rokok ilegal beredar atau diperjualbelikan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Hotmian, pihaknya akan terus menyosialisasikan dan memberi peringatan agar tidak memproduksi atau menjual rokok ilegal karena ada ancaman pidana.
"Kebanyakan memang penjual belum mengerti, apakah itu rokok ilegal atau tidak, dan kalau pun memang karena tidak sepengetahuan mereka, dari kita pun rutin melakukan sosialisasi untuk memaparkan bahwasannya itu rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Riswandi menambahkan, jajarannya siap menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal di Garut, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rokok yang legal dan ilegal.
"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya, ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," katanya. (ant/jpnn)
Kantor Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menyita 160 ribu batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News