4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp2,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang

Kamis, 30 Mei 2024 – 16:00 WIB
4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp2,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Bea Cukai Cikarang memusnahkan barang kena cukai yang menjadi barang milik negara berupa 4.417.864 batang rokok ilegal hasil penindakan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dengan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,9 miliar.

"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai," katanya, Kamis (30/5).

Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.

Selain dimusnahkan, penindakan perkara ini juga sudah ditindaklanjuti hingga tuntas melalui penyidikan dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status lengkap.

"Berkas berstatus P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum redium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan," katanya.

Dengan penindakan perkara rokok ilegal ini, Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsi memberikan perlindungan masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

"Dalam fungsinya sebagai revenue collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamankan kebocoran penerimaan negara," ucapnya.

Bea Cukai Cikarang memusnahkan barang kena cukai yang menjadi barang milik negara berupa 4.417.864 batang rokok ilegal hasil penindakan seharga Rp2,1 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News