Wakil Rakyat Minta Pemkab Bogor Segera Menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK

Jumat, 26 Agustus 2022 – 18:55 WIB
Wakil Rakyat Minta Pemkab Bogor Segera Menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK - JPNN.com Jabar
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar segera menyelesaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Meski kewenangan utamanya ada di pemerintah daerah, tetapi ini bicara Kabupaten Bogor, legislatif pun mendorong bersama-sama untuk segera diselesaikan," ujarnya, Jumat (26/8).

Menurutnya Pemkab Bogor melalui rapat koordinasi antara perangkat daerah masih membuat rancangan untuk segera menyelesaikan rekomendasi berupa beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara.

"Pemda sudah membuat action plan terkait tindak lanjut LHP BPK, kami pun di eksekutif legislatif bersepakat akan mendorong bersama penyelesaian dari rekomendasi BPK," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku pihaknya akan menyelesaikan LHP BPK itu tepat waktu atau 60 hari setelah diterimanya LHP BPK beberapa waktu lalu.

Dia mengingatkan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha agar segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Bagi mereka yang ada temuan, itu hukumnya wajib untuk ditindak lanjuti, karena itu amanat undang-undang," kata Burhan.

Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendorong Pemkab Bogor agar segera menyelesaikan rekomendasi LHP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News