GM FKPPI Imbau Masyarakat Tidak Tersesatkan Dengan Narasi Politis Dalam Kasus Brigadir J
Masih kata Shandy, Bamsoet meminta Humas Polri agar menyampaikan ke publik agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan di Polri.
Menurut Shandy, hal itu penting agar narasi yang terus berkembang liar tersebut tidak merugikan kepolisian sebagai institusi.
Sandhy juga menyesalkan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang melakukan pelaporan Ketua MPR RI ke MKD.
“Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut," tegas Shandy.
Menurutnya, narasi yang disampaikan Bamsoet dalam kesempatan tersebut berbicara terkait langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.
“Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya.
Shandy menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespon pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.
GM FKPPI merespons soal narasi yang menyudutkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News