Tersangka Korupsi Upah Pegawai Honorer Damkar Ditahan di Rutan Kelas I Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kasipidsus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, hari ini tersangka berinisial A kami tahan atas kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan penahanan A dilakukan selama 20 hari, di Rutan Kelas I Depok.
“Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini hingga 29 Agustus 2022 mendatang di Rutan Kelas I Depok,” katanya.
Mochtar mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka A yakni pemotongan upah pegawai honorer pegawai Damkar Kota Depok.
“Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” kata Mochtar.
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi di Dinas Damkar.
Kejari Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer dan belanja PDL Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News