Kejaksaan Bisa Ambil Bagian Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto menyatakan kalau kejaksaan bisa ambil bagian dalam penyidikan kasus Sambo yang saat ini masih bergulir.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo kini sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejakasaan.
Dalam diskusi panel bertajuk ‘Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?’ di kampus Universitas Pasundan (Unpas), Soleiman mengatakan, perlunya Kejaksaan ikut menyelidiki lantaran ada situassi psikologi di kepolisian yaitu Code of Silence.
Code of Silence juga sebelumnya sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
“Contohnya, banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali, pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu institusi yang berebda,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9).
Menurutnya, sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan dilakukan oleh Polri juga, maka penting penyidikan dilanjutkan oleh Kejaksaan.
Baca Juga:
“Kenapa harus dilakukan hal tersebut? Karena terjadi Code of Silence,” imbuhnya.
Perlunya kejaksaan ikut menyelidiki juga selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto menyatakan kalau kejaksaan bisa ambil bagian dalam penyidikan kasus Sambo. Begini penuturannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News