Kejaksaan Bisa Ambil Bagian Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

Sabtu, 24 September 2022 – 17:50 WIB
Kejaksaan Bisa Ambil Bagian Penyidikan Kasus Ferdy Sambo - JPNN.com Jabar
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto menyatakan kalau kejaksaan bisa ambil bagian dalam penyidikan kasus Sambo yang saat ini masih bergulir.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo kini sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejakasaan.

Dalam diskusi panel bertajuk ‘Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?’ di kampus Universitas Pasundan (Unpas), Soleiman mengatakan, perlunya Kejaksaan ikut menyelidiki lantaran ada situassi psikologi di kepolisian yaitu Code of Silence.

Code of Silence juga sebelumnya sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

“Contohnya, banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali, pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu institusi yang berebda,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9).

Menurutnya, sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan dilakukan oleh Polri juga, maka penting penyidikan dilanjutkan oleh Kejaksaan.

“Kenapa harus dilakukan hal tersebut? Karena terjadi Code of Silence,” imbuhnya.

Perlunya kejaksaan ikut menyelidiki juga selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto menyatakan kalau kejaksaan bisa ambil bagian dalam penyidikan kasus Sambo. Begini penuturannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News