Penertiban Aset PT KAI, Kuasa Hukum Warga Sampaikan Pembelaan
Alan menjelaskan, warga yang menghuni rumah di Jalan Laswi ini sudah lama menempati bangunan tersebut.
Berdasarkan aturan pemerintah, seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.
“Untuk sementara kami akan coba mengupayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kami juga akan mencoba melakukan laporan foto keterlibatan kepolisian dan Satpol PP yang mengangkut barang,” ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak tujuh bangunan rumah yang merupakan aset milik PT KAI ditertibkan petugas,
Pihak PT KAI menyebut bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah sebanyak tiga kali, terhitung sejak April lalu. (mcr27/jpnn)
Warga yang menolak rumahnya ditertibkan oleh PT KAI sempat audiensi dan bersurat ke Kemenkumham namun tak digubris.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News