Penertiban Aset PT KAI, Kuasa Hukum Warga Sampaikan Pembelaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban sejumlah aset bangunan di Jalan Laswi, Kota Bandung. Sebanyak tujuh rumah milik warga dikosongkan petugas.
Saat penertiban, sempat terjadi penolakan warga yang enggan meninggalkan rumahnya yang sudah puluhan tahun ditempati.
Perwakilan kuasa hukum warga Laswi, Alan menuturkan, pihaknya tidak terima dengan adanya penertiban ini.
Penolakannya berasalan, sebab PT KAI disebut tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.
Menurutnya, tanpa surat-surat tersebut seharusnya penertiban tidak bisa langsung dilakukan.
“Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik jadi kami sudah enggak bisa mengadang,” kata Alan ditemui di lokasi penertiban, Rabu (20/7).
Kata Alan, perwakilan warga sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta bersurat ke pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga hari penertiban, surat tersebut tidak digubris.
Warga yang menolak rumahnya ditertibkan oleh PT KAI sempat audiensi dan bersurat ke Kemenkumham namun tak digubris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News