PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penertiban aset bangunan rumah tinggal di Jalan Babakan Sari, 500 meter dari Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, masih meninggalkan polemik.
Warga yang bangunannya digusur tidak terima dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Gugatan diajukan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nomor perkara: 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tertanggal 6 Oktober 2022.
Ahli waris Koerniadipraja yang diwakili Kuasa Hukum Boyke Luthfiana mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan.
Kata Boyke, penertiban lahan yang dilakukan pada Rabu (14/9) menimbulkan sejumlah kerugian yang dialami keluarga Koerniadipraja.
“Kami menyayangkan sikap arogansi yang lagi-lagi dilakukan oleh PT KAI yang kebetulan pada saat ini menimpat kepada klien kami yaitu keluarga ahli waris Koerniadipraja,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/10).
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, keluarga ahli waris Koerniadipraja sudah mengabdikan dirinya sebagai mantan pemimpin Stasiun Kiaracondong.
Maka dari itu, ahli waris berhak memiliki bangunan yang selama ini ditempatinya.
Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News