PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat

Jumat, 07 Oktober 2022 – 22:05 WIB
PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat - JPNN.com Jabar
Petugas sedang mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang ada di Jalan Ibrahim Adjie dekat Stasiun Kiaracondong, Rabu (14/9). Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penertiban aset bangunan rumah tinggal di Jalan Babakan Sari, 500 meter dari Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, masih meninggalkan polemik.

Warga yang bangunannya digusur tidak terima dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Gugatan diajukan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nomor perkara: 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tertanggal 6 Oktober 2022.

Ahli waris Koerniadipraja yang diwakili Kuasa Hukum Boyke Luthfiana mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan.

Kata Boyke, penertiban lahan yang dilakukan pada Rabu (14/9) menimbulkan sejumlah kerugian yang dialami keluarga Koerniadipraja.

“Kami menyayangkan sikap arogansi yang lagi-lagi dilakukan oleh PT KAI yang kebetulan pada saat ini menimpat kepada klien kami yaitu keluarga ahli waris Koerniadipraja,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/10).

Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, keluarga ahli waris Koerniadipraja sudah mengabdikan dirinya sebagai mantan pemimpin Stasiun Kiaracondong.

Maka dari itu, ahli waris berhak memiliki bangunan yang selama ini ditempatinya.

Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News