Menegangkan, Penertiban Aset PT KAI Diwarnai Penolakan Warga
"Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka harus tahu bahwa aset ini milik PT KAI," ujar dia.
Dia menuturkan, pihaknya tidak melakukan gugatan dalam bentuk apapun ke pengadilan. Sebab, PT KAI memiliki surat resmi atasĀ aset kawasan, yaitu sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.
Maka dari itu, PT KAI mempersilakan kepada warga penghuni yang akan melakukan gugatan ke pengadilan jika merasa memiliki bukti atas kepemilikan bangunan.
"Jadi memang ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi dan ketika eksekusi baru ada proses peradilan, tetapi ini kan penertiban," ujarnya.
Koeswardoyo menyebut, PT KAI akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi komersil.
"Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," tuturnya. (mcr27/jpnn)
PT KAI melakukan penertiban tujuh bangunan rumah di Jalan Laswi, Kota Bandung. Penghuni rumah sempat melakukan perlawanan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News