Pemkab Bogor Terima Aset Rp6 Miliar Hasil Penyitaan KPK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Iwan Setiawan menerima aset berupa lahan dan kendaraan senilai Rp6 miliar yang merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwan menjelaskan aset-aset sitaan tersebut dia terima secara simbolis dari Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (19/9) pagi.
Aset yang diserahkan yaitu satu bidang lahan berstatus HGB atas nama PT Mekar Harun Abadi di Desa Banjarsari, Ciawi seluas 4.015 meter persegi senilai Rp5,26 miliar.
Baca Juga:
Aset tersebut disita berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.
Kemudian, mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nilai aset Rp369 juta yang disita berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember 2021.
Terakhir, mobil Hyundai Santa warna hitam dengan dengan nilai aset Rp416 juta yang disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus-TPK-2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021.
"Ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," kata Iwan.
Ia berencana menjadikan tanah hasil rampasan KPK tersebut sebagai tempat relokasi beberapa kantor pemerintahan, salah satunya Kantor Desa Banjarsari karena bangunan yang sekarang berdiri dinilai kurang representatif.
Pemkab Bogor menerima aset berupa lahan dan kendaraan senilai Rp6 miliar yang merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News