PosIND Menggandeng PPA Kejaksaan RI untuk Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara

Selasa, 20 Februari 2024 – 12:45 WIB
PosIND Menggandeng PPA Kejaksaan RI untuk Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara - JPNN.com Jabar
Kerja sama antara PosIND dengan PPA Kejaksaan Republik Indonesia ditandai dengan dilakukannya evaluasi kerja sama dalam pemulihan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Meeting Room Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2). Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - PosIND (PT Pos Indonesia) terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Pemulihan aset tersebut diharapkan mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset.

Kerja sama antara PosIND dengan PPA Kejaksaan Republik Indonesia ditandai dengan dilakukannya evaluasi kerja sama dalam pemulihan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Meeting Room Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Hadir pada acara tersebut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl Syaifuddin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Firdaus, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakra Putra dan jajaran manajemen PT Pos Indonesia.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, mengatakan komitmen PosIND dalam rangka Pemulihan Aset dengan menggandeng PPA Kejaksaan RI telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Kerja sama tersebut telah menghasilkan pemulihan aset dari yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal.

“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” ucap Endy dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (20/2).

Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru baru ini diantaranya aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024.

Selain dengan PPA Kejaksaan RI, keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Pos Indonesia terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News