Kepala Cabang ACT Garut Mengungkap Fakta Soal Pendanaan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 06 Juli 2022 – 23:00 WIB
Kepala Cabang ACT Garut Mengungkap Fakta Soal Pendanaan Bantuan Kemanusiaan - JPNN.com Jabar
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat diwawancarai wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. (antara/jpnn)

Kepala Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kabupaten Garut mengungkap fakta mengejutkan soal dana bantuan untuk kemanusiaan di wilayahnya.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News