Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Dalam Kasus ACT
jabar.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koperasi Syariah 212 berinsial MS diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Diduga, duit itu merupakan bagian dari aliran dana Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan terhadap ketua Koperasi Syariah 212 itu berlangsung pada Senin (1/8).
"Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS (diperiksa) pada Senin (1/8)," kata Nurul di Mabes Polri, dikutip dari JPNN.com Selasa (2/8).
Selain MS, penyidik juga memeriksa saksi lain yang diduga menerima aliran dana yang diselewengkan empat petinggi ACT.
Namun, Nurul tidak merincikan siapa-siapa saja yang diperiksa selain MS.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya," kata Nurul.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri periksa Ketua Koperasi Syariah 212 MS dalam kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News