Tidak Ingin Ada Kasus Serupa ACT, Pemkot Bandung Ingatkan Penyelenggara PUB dan UGB

Kamis, 14 Juli 2022 – 22:25 WIB
Tidak Ingin Ada Kasus Serupa ACT, Pemkot Bandung Ingatkan Penyelenggara PUB dan UGB - JPNN.com Jabar
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono. Foto: Humas Pemkot Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan.

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB seperti yang terjadi pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri Sosialisasi Izin PUB dan UGB Tingkat Kota Bandung, Kamis (14/7).

Tono mengatakan, PUB dan UGB memiliki potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan (ACT), sehingga kami melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," katanya.

Tono mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB, untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.

"Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD salah satu harapannya jadi PUB. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kami harus kembalikan kepercayaan itu," kata dia

Sementara itu, Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.

“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya.

berkaca pada kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Pemerintah Kota Bandung meminta penyelenggaraan PUB dan UGB harus akuntabel dan transparan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News