Plh Gubernur Uu: Pemerintah Segera Menginventarisasi Aset ACT di Wilayah Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendorong supaya kepala daerah segera menutup kantor lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayah masing-masing, menyusul pencabutan izin pengumpulan barang dan uang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Lembaga sosial itu diketahui menyelewengkan dana umat yang menyeret mantan pejabat ACT.
Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, selain menutup kantor ACT, pemerintah Kabupaten dan Kota juga diminta agar segera menginventarisasi aset milik ACT tersebut.
“Karena kami khawtir aset tersebut menjadi hilang atau bagaimana. Kesimpulan aset tersebut di akhir atau bagaimana,” kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/7).
Menurut Uu, pendataan atau pendaftaran barang-barang milik ACT penting dilakukan. Maka dari itu, pemerintah didorong agar bergerak mencari tahu aset mana dan di mana saja di wilayah Jabar.
Dia mencontohkan, di Tasikmalaya ada aset tanah seluas 11 hektar yang dimiliki ACT namun kini tidak bisa dikelola dikarenakan masalah yang menyeret lembaga filantropi itu.
“Contohnya di Tasikmalaya, itu tanahnya 11 hektar bagus sekali. Itu bisa membantu ekonomi dan juga pekerja kan tetapi sekarang seperti ini adanya, dan tidak menutup kemungkinan ada aset-aset ACT yang lain di wilayah Jabar khususnya, maka harus segera menginventarisasikan aset tersebut agar tidak menjadi mubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemprov Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera menginventarisasi Aset milik ACT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News