Tak Miliki PUB, Dinsos Kota Cirebon Pastikan ACT Sebagai Lembaga Sosial Ilegal
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu memastikan, pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan organisasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
"Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat," ucap Santi di Kota Cirebon, Rabu (6/7).
Selain itu, Santi menuturkan, organisasi ACT tidak terdaftar dalam organisasi penggalangan dana dan bantuan yang diakui Pemkot Cirebon.
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Santi.
"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," sambungnya.
Saat disinggung terkait keberadaan kantor ACT di Kota Cirebon. Santi membenarkan adanya kantor tersebut, namun secara kerjasama kelembagaan, Pemkot Cirebon tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemerintah Kota Cirebon menyatakan organisasi aksi cepat tanggap tidak terdaftar di Dinas Sosial atau ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News