Perhutani Bakal Sanksi Tempat Wisata Alam Pelanggar Aturan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani mengumpulkan sejumlah pengelola wisata yang ada di Jawa Barat dan Banten.
Pertemuan tersebut membahas soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aturan yang harus dipenuhi selama memanfaatkan lahan milik negara.
Direktur Utama Perhutani Alam Wisata (Palawi) Tedy Sumarto mengatakan, pemanfaatan jasa lingkungan untuk keberadaan tempat wisata diperbolehkan asal mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
“Kami pastikan bahwa setiap mitra yang akan melakukan kerja sama wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Jika ketentuan tersebut belum dipemuhi, maka kerja sama belum bisa dilaksanakan,” kata Tedy ditemui di Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Kota Bandung, Rabu (23/4//2025).
Menurut Tedy, Jawa Barat saat ini menjadi provinsi paling banyak dengan pihak yang melakukan pemanfaatan lahan dengan total 58 lokasi. Sedangkan, untuk seluruh Pulau Jawa mulai dari Banten hingga Jawa Timur ada 110 lokasi.
Dia menjelaskan, dari seluruh lokasi yang sudah dikerjasamakan, Palawi akan terus memantau kegiatan yang ada agar tetap sesuai dengan izin yang diberikan di awal.
Ketika ada pelanggaran, kata Tedy, maka akan ada sanksi untuk pengelola baik itu pemanggilan, penyegelan, hingga tindakan lain termasuk pidana.
“Itu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan dari KLHK tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi. Misalnya, jika mitra kerja sama tidak memenuhi aturan, maka pelaksanaan kerja samanya bisa dihentikan," ungkapnya.
Perhutani bakal menindak tegas tempat wisata alam yang melanggar aturan. Kumpulkan seluruh pengelola wisata di Jabar dan Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News