Kemenkominfo Gelar Webinar Mengatasi Kecanduan Judi Online
“Oleh karena itu, penting bagi kita memahami literasi digital, sebab literasi bukan sekedar membaca tapi kemampuan menerima informasi, memproses informasi dan merepliknya kembali. Namun sayangnya, netizen Indonesia hanya mampu sampai ditahap menerima
informasi, akibatnya rentan sekali untuk dibbodohi dan terkena penipuan,” jelasnya.
Sementara, narasumber kedua, Rizki Ayu Febriana mengatakan, penjudi online Indonesia jadi yang terbanyak di dunia per tahun 2024, dengan total jumlah penjudi sebanyak 201.122 orang bahkan transaksi judi online nya tembus 100 Triliun diawal 2024.
Padahal secara hukum, Indonesia memiliki regulasi dalam mengatur judi online misalnya Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa penyedia judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 25 juta.
Namun, pada praktiknya memang masih terdapat kekurangan, ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya kecanduan judi online, diantaranya adalah kecanggihan teknologi, promosi judi online yang gesit, besaran taruhan yang bisa dimulai dari besaran rendah serta faktor lingkungan.
Ada beberapa dampak yang timbul dari kecanduan judi online, pertama dampak sosial: kehilangan hubungan sosial, kerusakan hubungan keluarga, masalah hukum, stigma sosial.
“Kemudian, dampak psikologis seperti, depresi dan kecemasan, stres berkepanjangan, perasaan tidak berdaya,
impulsivitas,” ujarnya.
Berikutnya, dampak finansial, seperti kehilangan uang dalam jumlah besar, hutang menumpuk, kebangkrutan, ketergantungan finansial.
“Maka dari itu, kami meski memulai kampanye anti judi onlien dengan pendekatan budaya lokal, yakni dengan bergotong royong, mengedepankan agama dan spiritualitas, memaknai kearifan lokal dan pendekatan adat istiadat serta melalui pendekatan kekeluargaan dan kerabat,” terangnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan kegiatan webinar Mengatasi Kecanduan Judi Online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News