Petani Tembakau dan Cengkeh Panen, Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Petani Tembakau dan Cengkeh Panen, Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan - JPNN.com Jabar
Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia saat konferensi pers Hulu Ekosistem Pertembakauan Menyuarakan Penolakan terhadap Pasal-pasal Pertembakauan PP Kesehatan di Jakarta. Foto: sources for JPNN

Sekitar 70 persen dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi oleh petani tembakau di Indonesia diserap oleh industri hasil tembakau (IHT), dan 99,96 persen dari total luas lahan sentra tembakau nasional, merupakan perkebunan rakyat.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Said menyebutkan bahwa 97 persen produktivitas petani cengkeh diserap utuh oleh industri rokok kretek.

Cengkeh merupakan dwi tunggal sebagai bahan baku utama rokok kretek. Oleh karena itu, petani cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.

“Cengkeh merupakan salah satu subs-sistem dari ekosistem pertembakauan tanah air. Bersama dengan 2,5 juta petani tembakau, petani cengkeh berada di hulu, disusul oleh sekitar 600 ribu pekerja pabrik, pedagang dan UMKM. IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun dihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” jelas Dahlan.

Lanjutnya, gangguan terhadap  IHT akan berakibat turunnya produksi rokok dan berujung pada petani cengkeh karena akan mengurangi serapan industri yang tentunya akan berakibat pada turunnya harga cengkeh.

“Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau. Jangan mentang-mentang akan segera selesai masa jabatannya lantas Menteri Kesehatan mengesahkan aturan turunan tanpa mempertimbangkan keberadaan kami di sektor hulu. Kecenderungannya Pemerintah saat ini ugal-ugalan mengesahkan aturan yang justru akan memberatkan Pemerintahan baru," tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman memaparkan bahwa PP No 28 Tahun 2024 ini memukul ekosistem pertembakauan di tengah optimisme petani.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan akan mematikan seluruh petani tembakau dan cengkeh karena pengetatan berbagai aturan di sisi hilir. Padahal para petani tembakau di Madura,Tulungagung, Temanggung, sedang optimistis karena hasil panennya bagus.

Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia menyatakan penolakan terhadap implementasi pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News