Kemenkes Dinilai Abaikan Suara Petani Tembakau dan Cengkeh
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Petani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta serta Solo tegas menolak rencana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK/Rancangan Permenkes).
RPMK ini tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY Sutriyanto, menuturkan sejak April 2024, pihaknya tengah konsisten melakukan penolakan atas pasal-pasal Pengamananan Zat Adiktif di PP Kesehatan.
Namun, pada kenyataannya, suara jutaan petani tidak diakomodir sama sekali oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sejak masih dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), kami sudah menolak secara tegas. Kami buat petisi, tapi tidak didengarkan pemerintah. Sekarang, lagi-lagi, RPMK dengan aturan rokok kemasan polos tanpa merek, dan banyak aturan lain yang sangat menekan industri tembakau juga sedang dikejar untuk dirampungkan,” kata Sutriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Sutriyanto menyayangkan sikap Kemenkes yang arogan dan tidak mengindahkan keberadaan petani. Padahal, petani hanya berharap diberikan haknya untuk berkomunikasi dan menyampaikan masukan kepada Kemenkes.
"Kami, tidak mau, hak ekonomi kami dimutilasi. Tolong agar aspirasi kami didengarkan, diakomodir. Jangan egois dan hanya mementingkan kepentingannya Kemenkes semata," ujarnya.
Untuk diketahui, tembakau merupakan salah satu komoditas yang memiliki peluang besar untuk diserap pasar lokal di DI Yogyakarta.
Petani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta dan Solo secara tegas menolak rencaa penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang tengah digodok dalam RPMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News