Kemnaker Peringatkan R-Permenkes Produk Tembakau, Rawan Tambah Angka Pengangguran

Sabtu, 16 November 2024 – 16:30 WIB
Kemnaker Peringatkan R-Permenkes Produk Tembakau, Rawan Tambah Angka Pengangguran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, mengingatkan agar aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja. 

Hal ini dikarenakan potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi agar melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 

"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami melihat dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkes berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK," kata Indah dalam keterangannya, Sabtu (16/11).

Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif. 

"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725.000 tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula," jelasnya. 

"Ketika mereka terPHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ketika kreativitas mereka tidak tersalurkan, sementara kita belum memiliki program yang bisa menangani mereka secara instan. Tolong ini diperhatikan dan dipertimbangkan," lanjutnya.

Dengan tidak ada keberpihakan dalam R-Permenkes Tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89% tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan banyak perempuan yang menghidupi keluarganya dan akan menjadi korban. 

Kemnaker ingatkan dampak R-Permenkes produk tembakau bisa memperbanyak angka pengangguran.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News