Akrindo Kritik Kebijakan Larangan Jual Rokok Eceran: Tidak berpihak pada pedagang kecil

Selasa, 06 Agustus 2024 – 15:30 WIB
Akrindo Kritik Kebijakan Larangan Jual Rokok Eceran: Tidak berpihak pada pedagang kecil - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

"Peraturan ini jelas dapat mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional yang selama ini menjadikan produk tembakau sebagai salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil dan diskriminatif. Kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," tegas Anang.

Ia memaparkan bahwa selama ini, bagi 84 persen pedagang kecil, penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan hingga lebih dari 50 persen dari total penjualan seluruh barang. Pun, penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko.

Hal inilah yang pada akhirnya turut mendorong sirkulasi penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman.

“Kami memohon perhatian dan perlindungan pemerintah. Kami berharap pembuat kebijakan dapat lebih peka terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Bahwa saat ini para pedagang kecil, ultramikro, hingga pedagang kelontong tradisional berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Akrindo mengungkapkan kekhawatiran atas terbitnya UU Kesehatan yang mengatur soal pelarangan penjualan rokok eceran.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News