LPSK Terima 5 Permohonan Perlindungan Keluarga Vina Cirebon
Hasilnya, LPSK menerima permohonan perlindungan dari keluarga Vina sebanyak lima orang, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provisi Jawa Barat melalui UPTD PPA.
LPSK pun menolak permohonan tujuh orang, yaitu AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan (Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014).
Alasan penolakan adalah para pemohon dalam memberikan keterangan tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.
"Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK," ungkap Achmadi.
Terhadap permohonan SD, LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Polda Jabar agar pemeriksaan SDN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta LPSK akan memberikan pendampingan
"Memastikan keselamatan dan keamanan terhadap saudara SD, menjamin dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat," tuturnya.
Di sisi lain, berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan di antaranya, terdapat pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan dan adanya indikasi atau dugaan penganiayaan/penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016.
Kemudian, terdapat inkonsistensi atau ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa berkaitan dengan peran para pelaku. (mcr27/jpnn)
LPSK menerima permohonan perlindunga terhadap lima orang saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News