LPSK Terima 5 Permohonan Perlindungan Keluarga Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sejak 21 Mei 2024 pihaknya melakukan tindakan proaktif dengan melakukan penjangkauan dan penelaahaan dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon.
“Hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga,” kata Achmadi dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Ia menuturkan, LPSK telah melakukan penelaahan, mulai dari keterangan saksi, tingkat ancaman, sampai dengan hasil analisis tim medis atau psikologis terhadap saksi.
"Ada juga rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi,” ujarnya.
Menurutnya, LPSK telah meminta dan menelaah keterangan melalui wawancara kepada keluarga korban, para terpidana, saksi, masyarakat, dan pihak lainnya. Pengimpunan informasi juga dilakukan ke sejumlah pihak di kepolisian, Lapas, Rutan, hingga UPTD PPA Jawa Barat.
"Kami juga menelaah dokumen antara lain salinan putusan, BAP, dokumen lain yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan," paparnya.
Atas hasil penelaahan ini, LPSK telah memutuskan permohonan perlindungan dalam sidang mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024.
LPSK menerima permohonan perlindunga terhadap lima orang saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News