Polda Jabar Resmi Menghentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi memberhentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya.
Menurutnya, Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan soal pemberhentian penyidikan dari Polda Jabar.
Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).
Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.
Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.
Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News