Polda Jabar Resmi Menghentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Jumat, 19 Juli 2024 – 10:00 WIB
Polda Jabar Resmi Menghentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Pegi Setiawan saat bebas dari Rutan Mapolda Jabar pada Senin (8/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi memberhentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan soal pemberhentian penyidikan dari Polda Jabar.

Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).

Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.

Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.

Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News