Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Malu Sendiri
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Putusan itu juga memerintahkan Polda Jabar untuk mengugurkan Pegi Setiawan dari berbagai jerat hukum pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan, Polda Jabar terkesan sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Alhasil, Polda Jabar terbukti salah tangkap tersangka.
"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi.
Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah.
"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya.
Kuasa hukum merespons hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News