Kriminolog UI Nilai Ada Prosedur dan Administrasi yang Tidak Sah Dilakukan Penyidik Terhadap Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 19:30 WIB
Diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka oleh Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat.
Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). (mcr19/jpnn)
Dosen Tetap Departemen Kriminologi FISIP UI, Bhakti Nugroho turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan. Begini komentar dia selengkapnya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News