Kriminolog UI Nilai Ada Prosedur dan Administrasi yang Tidak Sah Dilakukan Penyidik Terhadap Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 – 19:30 WIB
Kriminolog UI Nilai Ada Prosedur dan Administrasi yang Tidak Sah Dilakukan Penyidik Terhadap Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka oleh Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat.

Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). (mcr19/jpnn)

Dosen Tetap Departemen Kriminologi FISIP UI, Bhakti Nugroho turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan. Begini komentar dia selengkapnya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News