IKATSI Tolak Permendagri 8 Tahun 2024: Ancaman Serius Keberlangsungan Industri Manufaktur

Selasa, 28 Mei 2024 – 08:30 WIB
IKATSI Tolak Permendagri 8 Tahun 2024: Ancaman Serius Keberlangsungan Industri Manufaktur - JPNN.com Jabar
Ketua Umum (Ketum) IKATSI Muhammad Shobirin. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri tekstil nasional.

IKATSI pun menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor industri tekstil, baik itu manufaktur besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum (Ketum) IKATSI Muhammad Shobirin mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri.

“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan,” kata Shobirin, Selasa (28/5).

Menurut Shobirin, regulasi ini bisa mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada menurunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia, yang pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan rencana strategis nasional untuk memperkuat industri tekstil sebagai salah satu sektor andalan ekspor nasional.

Apalagi saat ini DPR tengah gencar menyusun rencana Undang-Undang (UU) Pertekstilan yang digadang-gadang bisa menjadi harapan bangkitnya industri TPT Nasional. Di sini, IKATSI ikut berperan aktif dalam penyusunan UU Pertekstilan tersebut.

Kemudian, Permendag 8/2024 ini juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.

IKATSI dengan tegas menolak penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News