IKATSI Tolak Permendagri 8 Tahun 2024: Ancaman Serius Keberlangsungan Industri Manufaktur
Katanya, banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36 tahun 2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.
“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka setelah Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan,” terangnya.
Penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para pelaku industri.
Hal ini juga menyebabkan banyak pelaku UMKM yang terpaksa mengurangi kapasitas produksi bahkan menghentikan operasionalnya.
Sementara itu, Pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman menambahkan, bahwa regulasi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor.
“Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilik produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik,” ujar Rizal.
Rizal pun menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal.
“Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing,” tuturnya.
IKATSI dengan tegas menolak penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News