Gegara Postingan Aa Gym, Satpol PP Bandung Segel Minimarket
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Minimarket di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung disegel Satpol PP pada Sabtu (2/3).
Penyegelan itu seusai dikeluhkan Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym di media sosial Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Aa Gym mengeluh karena minimarket itu beroperasi 24 jam dan menggangu pesantren.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan kalau minimarket di area Ponpes Daarut Tauhid itu disegel sementara oleh petugas.
Menurutnya, penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya menggangu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," ucap dia saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3).
Baca Juga:
Ia menuturkan penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada perda nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Selain itu perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas.
"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," tuturnya.
Minimarket di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel Satpol PP seusai dikeluhkan Dai kondang Aa Gym.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News