Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikabarkan telah bebas dari masa hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Suka Miskin, Bandung pada Jumat (1/3) siang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dihubungi melalui sambungan telefon.
"Betul tadi pagi beliau bebas bersyarat," ucap Kusnali.
Baca Juga:
Kusnali menuturkan, Imam saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat. Artinya, Imam masih dalam pengawasan dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya kalau seseorang menjalani bebas bersyarat itu masih wajib lapor ke bapas setempat," kata Kusnali.
Lebih lanjut, Kusnali menjelaskan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Juga:
"Salah satu persyaratan itu sudah menjadi 2 per 3 masa hukuman, nah itu sudah memenuhi dan berkelakuan baik," kata Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI. Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar. (mar5/jpnn)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News