Gegara Postingan Aa Gym, Satpol PP Bandung Segel Minimarket
Kata dia, pihaknya akan memanggil penanggung jawab minimarket tersebut pada Senin, 4 Maret mendatang.
Sementara itu, Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung karena toko modern tersebut beroperasi 24 jam dan berdampak menganggu kebisingan.
Faktor lainnya adalah minimarket tersebut tidak memiliki izin.
"Untuk sementara disegel sampai memperbaiki izin, kalau sudah satpol membuka sambil memperhatikan aturan, lingkungan dan kearifan lokal di situ," ucap Darmawan.
Sebelumnya, Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym mengeluhkan keberadaan minimarket yang tidak jauh bersebelahan dengan Masjid Daarut di area Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.
Ia menganggap aktivitas pengunjung hingga larut malam mengganggu dan tidak memberikan contoh baik.
Melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Aa Gym membagikan keluhannya.
Warganet pun mengomentari keluhan Aa Gym dengan miris sebab pemuda pemudi yang ditegur tidak mengikuti sarannya untuk membubarkan diri.
Minimarket di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel Satpol PP seusai dikeluhkan Dai kondang Aa Gym.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News