Soal Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Forum Honorer K2: Enggak Adil Sekali Yah

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:00 WIB
Soal Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Forum Honorer K2: Enggak Adil Sekali Yah - JPNN.com Jabar
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih dari 3 tahun semestinya melalui jalur CPNS. Lagi pula, PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam surat BKN 7 Maret 2022 menyebutkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Disebutkan juga berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (mar7/jpnn)

Surat BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 membuat para guru honorer K2 kecewa. Kok bisa?

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News