NIP PPPK & CPNS Belum Terbit, Begini Penjelasan BKN
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Penyerahan SK CPNS dan PPPK sudah dimulai sejak Februari 2022.
Namun, masih banyak NIP PPPK dan CPNS belum terbit, padahal, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sudah 100 persen.
Kondisi tersebut membuat peserta termasuk guru honorer kelimpungan.
Mereka khawatir NIP PPPK tidak terbit karena terganjal surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 yang meminta tambahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, SPTJM justru mempercepat proses penetapan NIP PPPK.
Sebab, data yang diusulkan sudah valid dijamin pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"NIP PPPK belum terbit bukan karena SPTJM. Begitu instansi mengajukan disertai dokumen lengkap, akan langsung BKN proses," kata Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Dia meyakini belum terbitnya NIP lantaran sejumlah proses dan tahapan masih berlangsung, sehingga NIP belum terbit meski instansi sudah mengirimkan dokumen lengkap.
Calon ASN diminta tidak panik meski SK PPPK dan CPNS belum terbit, begini penjelasan BKN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News