Soal Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Forum Honorer K2: Enggak Adil Sekali Yah

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:00 WIB
Soal Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Forum Honorer K2: Enggak Adil Sekali Yah - JPNN.com Jabar
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 membuat para guru honorer K2 kecewa.

Pasalnya, surat tertanggal 7 Maret 2022 tersebut secara tegas menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai diabaikannya masa kerja merupakan bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer. Terlebih guru honorer yang masa pengabdian sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.

"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan yang sama," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (9/3).

Seharusnya masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.

Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar.

Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul.

Surat BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 membuat para guru honorer K2 kecewa. Kok bisa?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News