Muhammad Nur Rambe Berharap Perpanjangan Masa Kerja PPPK Disamaratakan

Senin, 30 Oktober 2023 – 18:00 WIB
Muhammad Nur Rambe Berharap Perpanjangan Masa Kerja PPPK Disamaratakan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Tim Advokasi bidang Hukum PPPK RI, Muhammad Nur Rambe turut berkomentar terkait perbedaan perpanjangan masa kerja bagi PPPK di berbagai daerah.

Perpanjangan masa kerja tersebut sangat bervariasi, ada yang satu tahun ada yang dua tahun, bahkan ada juga yang lima tahun.

“Pada dasarnya memang tidak melanggar aturan, tetapi kami berharap dapat disamaratakan di seluruh Indonesia,” ucapnya, Senin (30/10).

Dirinya menyebut hal itu mengacu pada surat edaran dari Kemenpan RB No. B/384/SM.02.03/2023 mengenai masa perjanjian kerja serta perpanjangan Perjanjian Kerja bagi PPPK guru.

Masa perjanjian kerja PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

“Berdasarkan peraturan itu, disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja (paling lama lima tahun),” ujarnya.

Dia mengatakan ASN PPPK dapat diperpanjang perjanjiannya sampai batas usia pensiun, akan tetapi tetap memperhatikan PP 49 Tahun 2018, yakni masa perjanjian kerja paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.

Perpanjangan perjajnjian kerja berikutnya, dapat dilakukan oleh PPK (Kepala Daerah) dengan wajib menyampaikan tembusannya kepada BKN menggunakan SK perjanjian kerjanya jika ingin memperpanjang usia perjanjian kerja pegawai ASN PPPK bersangkutan.

Muhammad Nur Rambe berharap perbedaan perpanjangan masa kerja bagi PPPK di berbagai daerah bisa disamaratakan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News