MUI Kota Depok Kritisi SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Selasa, 22 Februari 2022 – 11:35 WIB
MUI Kota Depok Kritisi SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala - JPNN.com Jabar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Achmad Dimyati Badruzzaman, angkat bicara terkait surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, pengunaan pengeras suara di masjid dan musala sangatlah wajar, karena berfungsi agar masyarakat mengetahui ketika akan masuk waktu salat.

“Apalagi untuk mengingatkan sebelum masuk waktu salat dengan mengaji dan bersalawat, kiranya jika dibatasi hanya 10 menit terlalu mepet. Seharusnya bisa diperpanjang hingga 30 menit sebelum azan,” ucapnya kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

Pemilik Pondok Pesantren Medern Darus-Solihin ini juga menilai, jika hanya diperbolehkan 10 menit, tentu ini akan memberatkan masyarakat terlebih pada waktu subuh.

Seharusnya, selama persoalan penggunaan pengeras suara tidak mengganggu tidak perlu dipermasalahkan, karena hal itu untuk mengingatkan jemaah.

“Ketika waktu subuh, akan banyak masyarakat yang terburu-buru. Mereka harus ada jeda untuk bersih-bersih, mandi, dan juga salat tahajud bagi yang belum melaksanakan. Saya kira kalau 10 menit itu terlalu singkat,” jelasnya.

Ia menuturkan, jika pada suatu wilayah atau daerah tertentu didominasi penduduk non-muslim juga bisa disesuaikan, dengan menggunakan pengeras suara untuk di lingkungan masjid, musala, dan sekitarnya.

“Apalagi jika waktu subuh, karena dikhawatirkan mengganggu mereka yang non-muslim. Tetapi kondisi tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Begini komentar Ketua Umum MUI Depok Achmad Dimyati Badruzzaman, soal surat edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News