Polisi Sampaikan Fakta Terbaru Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuwu Citemu
jabar.jpnn.com, CIREBON - Polisi menyampaikan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan tindak korupsi APBDes Kuwu Citemu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pelapor perkara itu bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di media sosial," kata Ibrahim dikonfirmasi, Senin (21/2).
Dalam kasus ini, Ibrahim menyebut, Nurhayati berstatus saksi yang akan dimintai keterangan.
"Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," tuturnya.
Ibrahim menerangkan, berdasarkan laporan dari BPD Desa Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan dalam menangani kasus ini.
Dari penyelidikan itu didapatkan, bahwa Kuwu Citemu atas nama Supriyadi terbukti melakukan korupsi dana APBDes rentang waktu 2018 hingga 2020.
Sehingga penyidik menaikan status Supriyadi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan fakta terbaru, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu. Ternyata Nurhayati bukan pelapor!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News