Warga Depok, Simak Baik-baik Penjelasan MUI Soal Vaksin Covovax
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Umum MUI Kota Depok KH Achmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara terkait vaksin Covid-19 jenis Covovax yang disebut haram berdasarkan fatwa MUI Pusat.
Dirinya membenarkan informasi yang menyatakan jika vaksin Covid-19 jenis Covovax haram.
Meskipun demikian, Achmad Dimyati Badruzzaman mengatakan bagi warga Depok yang sudah terlanjur mendapatkan vaksin jenis tersebut tidak apa-apa.
"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendapat vaksin tersebut, mereka akan diampuni oleh Allah, karena ketika melakukannya tidak tahu kalau hal itu diharamkan," ucapnya kepada JPNN.com, Kamis (30/6).
Terlebih masyarakat yang menerima jenis vaksin itu awam terhadap kandungan yang terdapat dalam vaksin tersebut.
"Masyarakat itu awam, mereka disuruh oleh pemerintah untuk vaksin, mereka mana tahu kandungannya. Sehingga mereka akan diampuni," tuturnya.
Baca Juga:
Seharusnya sebelum vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan MUI.
"Setelah dicek kandungannya dan fatwanya dikeluarkan maka baru diberikan kepada masyarakat. Jangan seperti ini, setelah diberikan masyarakat tetapi ternyata kandungannya haram," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Begini penjelasan MUI Kota Depok, untuk warga yang sudah kadung menerima vaksin Covid-19 jenis Covovax yang disebut haram oleh MUI Pusat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News