Fiki Satari Bantah Tudingan Larangan Thrifting: Boleh Kalau Produk Lokal
Kemudian setelah disortir, hanya ada 20 persen saja yang bisa dijual dan sisanya menjadi tumpukan sampah.
Akhirnya, didapatkan kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM dan Kementerian Perdagangan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrifting.
Mereka dipersilakan menjual barang thriftingnya sampai stoknya habis karena yang menjadi permasalahan utama adalah importir awal yang menerima barang tersebut.
Penjualan sisa stok ini dilakukan dengan syarat dijual secara offline dan eceran.
“Penjual masih diperbolehkan sampai stoknya habis, karena masalah utamanya kan dari hulunya. Dari Bea Cukainya di pntu masuknya dari importir, makanya kemarin ada pembakaran,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengklarifikasi soal larangan thrifting oleh pemerintah. Begini katanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News