Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Pasar Gedebage Bandung

Rabu, 22 Maret 2023 – 18:35 WIB
Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Pasar Gedebage Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kios pedagang thrifting atau baju bekas impor di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting, dari gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga sudah melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Ibrahim dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Ibrahim menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) sejak pagi hingga sore hari.

Ratusan bal itu didapat dari sebuah gudang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang merupakan sentra pakaian bekas impor di Bandung.

Mulanya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Kemudian, petugas pun melakukan pengecekan barang-barang itu yang diketahui berisikan pakaian bekas impor.

Pemerintah pun telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian bekas impor, karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Ditreskrimsus Polda Jabar menyita 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari gudang penyimpanan di kawasan Pasar Induk Gedebage, Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News