Pemkot Depok Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Ihwal Pelarangan Thrifting

Rabu, 29 Maret 2023 – 12:55 WIB
Pemkot Depok Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Ihwal Pelarangan Thrifting - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kios pedagang thrifting atau baju bekas impor di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait larangan perdagangan baju atau barang-barang bekas impor atau thrifting.

Larangan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan yang melarang bisnis tersebut.

Pelarangan tersebut dilakukan lantaran thrifting dinilai melanggar bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Untuk Kota Depok, tentunya kami akan meneruskan arahan-arahan dari pemerintah pusat,” ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dikutip Rabu (29/3).

Dirinya menjelaskan untuk teknisnya orang nomor satu di Kota Depok ini menerangkan akan menyerahkan hal itu ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

“Untuk teknisnya seperti apa, kami sudah serahkan hal itu ke Disdagin,” terangnya.

Meski demikian, hingga kini Disdagin juga belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait larangan dari pusat tersebut.

“Disdagin memang belum menerapkan SOP dalam pelaksanaan realisasi arah dari pusat, tetapi yang jelas kami terus meneruskan arahan dari pusat dalam hal apapun,” tuturnya. (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait larangan perdagangan pakaian impor bekas atau thrifting.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News