Larangan Jualan Thrifting Tanpa Solusi, Ribuan Pedagang Pasar Cimol Gedebage Gigit Jari
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ribuan pedagang baju bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol Gedebage kini tak bisa lagi berjualan.
Mereka, terpaksa harus menutup kios jualannya akibat larangan pemerintah soal penjualan baju thrifting di Indonesia. Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tegas melarang adanya bisnis thrifting.
Salah seorang pedagang Deded (43) kini harus memutar otak dalam menjalankan bisnis thriting yang sudah puluhan tahun dijalaninya.
Deded tak menyangka, pemerintah bisa seenaknya melarang penjualan baju bekas impor tanpa solusi. Padahal ada banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari bisnis tersebut.
“Sangat besar sekali pengaruhnya karena penunjang ekonomi keluarga dari thrifting. Ini dari saya semenjak masih belum berkeluarga sampai sekarang sudah punya anak, menafkahi keluarga dengan ini,” katanya ditemui di lokasi, Rabu (22/3).
Ia menuturkan, selama berjualan di sini, baru sekarang ada kebijakan yang dinilai merugikan mereka.
Sebelumnya Pasar Cimol Gedebage Bandung sempat tutup untuk sementara saat pandemi Covid-19. Kini, mereka harus tutup lagi karena kebijakan baru pemerintah pusat.
Menurut dia, dalam sehari kiosnya bisa menjual puluhan potong pakaian kepada konsumen. Adapun harga yang dijual kisaran Rp 20.000 – Rp 35.000 per potong.
Deded (43), salah satu pedagang thrifting di Pasar Cimol Gedebage berbagi kisahnya soal bisnis thrifting yang menghidupi dia dan keluarganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News