Fiki Satari Bantah Tudingan Larangan Thrifting: Boleh Kalau Produk Lokal
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari membantah tudingan bahwa pemerintah melarang adanya bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas.
Kata Fiki, penjualan thrifting tetap diperbolehkan asalkan produk dalam negeri atau lokal.
“Jadi thrifting ini tetap diperbolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas impor ilegal,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/4).
Ia menjelaskan, larangan thrifting impor ilegal sudah diatur dalam Undang-undang (UU) sejak tahun 2015 dan dimutakhiran di tahun 2021
Hal tersebut dikarenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas yang masuk ke Indonesia tidak memiliki harga sebab tak membayar pajak dan izin.
“Barangnya dijual (dengan harga) Rp 5.000 sampai Rp 10.000, bagaimana UMKM bisa berkompetisi?,” ujarnya.
Adapun dirinya mengaku sempat mendapatkan keluhan dari para pelaku industri tekstil yang resah dengan thrifing impor ini.
Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengklarifikasi soal larangan thrifting oleh pemerintah. Begini katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News