Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dicopot Imbas Minta Jatah THR ke PO Bus
![Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dicopot Imbas Minta Jatah THR ke PO Bus - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/17/kepala-bnnp-jabar-bigjen-m-arief-ramdhani-foto-ridwan-abdul-wxuq.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - BNN Provinsi Jawa Barat memeberikan sanksi tegas kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Status Iwan kini dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya karena sedang menjalani pemeriksaan internal.
Sanksi tegas diberikan karena BNN Kota Tasikmalaya kedapatan mengeluarkan surat edaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan PO bus.
“Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait Kepala BNN Kota Tasikmalaya minta THR ke PO Bus Budiman, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Arief Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Ia mengungkapkan, Iwan kini menghadapi pemeriksaan internal yang dilakukan BNN Jabar.
Yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI setelah ulahnya meminta THR ke PO Bus Budiman tersebut.
“Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN,” tuturnya.
Arief pun mewanti-wanti kepada jajarannya supaya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya dibebastugaskan dari jabatannya imbas minta jatah THR ke perusahaan PO bus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News