Warga Binaan Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Bandung Seusai Menjalani Sidang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang warga binaan kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Klas I Bandung.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas di rutan pada Selasa (26/3).
Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram.
Barang tersebut hendak diselundupkan seorang warga binaan berinisial ALM.
Kepala Rutan Klas I Bandung Suparman, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika ALM baru rampung mengikuti sidang di PN Bandung dan hendak masuk kembali ke dalam rutan.
Setibanya di rutan, petugas melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap ALM.
"Setelah serah terima dilakukan dari pihak kejaksaan, maka tahanan dilakukan penggeledahan oleh petugas," kata Suparman di Rutan Klas I Bandung, Kota Bandung, pada Rabu (27/3).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa ALM.
Seorang warga binaan kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Klas I Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News