Begini Kronologis Polemik Bangunan Cagar Budaya yang Diduga Dibongkar PT KAI
![Begini Kronologis Polemik Bangunan Cagar Budaya yang Diduga Dibongkar PT KAI - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/01/bangunan-cagar-budaya-golongan-c-yang-diduga-dibongkar-pt-ka-yfwb.jpg)
"Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silakan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isu yang tidak benar dan bernuansa kebencian," tuturnya.
Kuswardoyo menjelaskan bangunan di Jalan Cihampelas No 149 merupakan aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh tahun 1954 dengan akta jual beli No 232 tanggal 30 Juni 1954.
Kemudian, bangunan tersebut dipakai sebagai rumah perusahaan yang dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007, para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut, karena sudah pensiun dan sebagian pegawai sudah meninggal dunia.
Namun, ada satu ahli waris pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan, bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014, diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah ibadah atau masjid oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
"Atas hal tersebut, KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Selanjutnya, Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
PT KAI menyampaikan kronologis kejadian polemik pembangunan masjid pada salah satu aset miliknya di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News